Berikut
arti daftar kata / istilah penting sehubungan dengan Pemilukada (Pemilihan Umum
Kepala Daerah) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
1.
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota secara langsung dan demokratis.
2.
Pemilihan
Umum atau Pemilihan Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan
Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan paling akhir.
3.
Komisi
Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam
penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
mengenai Pemilihan.
4.
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya
disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
Pemilihan.
5.
Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang mengenai Pemilihan.
6.
Panitia
Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat
kecamatan atau nama lain.
7.
Panitia
Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa
atau sebutan lain/kelurahan.
8.
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok
yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara di Tempat
Pemungutan Suara.
9.
Tempat
Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya
Pemungutan Suara untuk Pemilihan.
10.
Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga
penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan
umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang
diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilihan.
11.
Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang
diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
mengenai Pemilihan.
12.
Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas
Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
13.
Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah
panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
14.
Pengawas
Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk
oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau
sebutan lain/kelurahan.
15.
Pengawas
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas
yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
16.
Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
17.
Pasangan
Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi syarat dan
ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
18.
Pemilih
adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
19.
Pemantau
Pemilihan Dalam Negeri adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di
Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
20.
Pemantau
Pemilihan Asing adalah lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah
memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
21.
Surat
Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk
lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk
memberikan suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan
Calon.
22.
Pemungutan
Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos
pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.
23.
Penghitungan
Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara
sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat
Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
24.
Saksi
Pasangan Calon yang selanjutnya disebut Saksi adalah seseorang yang mendapat
surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
25.
Daftar
Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPS yang telah diperbaiki
oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
26.
Daftar
Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar Pemilih yang
tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani
penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
27.
Daftar
Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh adalah daftar yang berisi
Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS
lain.
28.
Kartu
Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
29.
Surat
Keterangan adalah surat kependudukan yang diterbitkan oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat yang
menerangkan bahwa Pemilih merupakan penduduk di wilayah administratif.
30.
Sistem
Informasi Penghitungan suara yang selanjutnya disebut Situng, adalah perangkat
yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara
Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil
Wali Kota.
31.
Hari
adalah hari kalender.
0 komentar:
Posting Komentar